Iklan Bos Aca Header Detail

Catat! Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Beroperasi Hingga Pukul 19.00 WIB

Catat! Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Beroperasi Hingga Pukul 19.00 WIB

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern di Pesawaran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Ini menindaklanjuti instruksi Bupati Nomor 4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Darurat Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pesawaran Sam Herman mengatakan, kebijakan itu juga berdasar hasil evaluasi pelaksanaan atau pengendalian virus Corona.

Kemudian adanya perubahan zona kerawanan dalam pencegahan Covid-19 di Pesawaran serta untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional/daerah.

\"Untuk pasar tradisional atau pasar rakyat, beroperasional dua hari dalam satu minggu. Disesuaikan dengan daerah masing-masing. Operasional pasar sampai dengan pukul 12.00 WIB,\" kata Sam Herman.

Lalu, kegiatan usaha lainnya seperti restoran, kafe, karaoke, panti pijat, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya beroperasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selama kegiatan operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi (5M).

\"Apabila kegiatan operasional melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: